Kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter of Credit (L/C) palsu yang membuat dirinya sempat dikeluarkan di bagian ke anggotaannya sebagai DPR-RI komisi III, dan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD itu ternyata sebuah kesalahan besar para penguasa saat itu
Misbakhun divonis bersalah dan sempat ditangkap dan ditetapkan dipenjara selama 2 tahun pada tahun 2010 karena itulah yang membuatnya di keluarkan dari keanggotaannya di DPR-RI.
Penguasa yang di jaman era pemerintahan SBY itu menurut Misbakhun sendiri bahwa Ia sangat cocok dituduh karena salah satu vokalis yang kritis di DPR dan dan juga seorang anggota inisiator Hak Angket Kasus Skandal Bank Century.
Misbakhun juga bisa menarik penguasa lingkar dalam, dan juga bisa menarik Wakil Presiden Beodiono untuk di interogasi oleh KPK. Jadi sangat cocok untuk dituduh atas sebuah kasus Century.
"Saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia." ujar Misbakhun pertama kalinya di penjara.
Berkat perjuangannya bersama Koleganya yang selalu mendukungnya, Misbakhun bisa dibebaskan dari penjara dan dinyatakan oleh MA bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana.
Tentunya masyarakat Indonesia sempat heboh karena tuduhan Misbakhun korupsi ini hanyalah fiktif. hanyalah tuduhan semata karena kondisi anak bangsa yang sedang berada di kondisi kritis di kursi DPR dan cocok jadi sasaran untuk dituduh.
Walaupun sudah dikeluarkan dari keanggotannya di DPR, Misbakhun tetap melanjutkan jiwa politiknya. Hijrahnya Misbakhun dari PKS ke GOLKAR kemudian sekarang masih seorang anggota komisi XI DPR-RI.

No comments:
Post a Comment