Monday, November 19, 2018

Ternyata Kasus Ini yang Membesarkan Nama Misbakhun


Mukhamad Misbakhun teringat kasus masa lalunya saat di Century, sehingga membuat Ia masuk kedalam penjara terkait tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century.

Tuduhan Misbakhun korupsi yang pernah membuatnya mendekam di penjara, kasus Misbakhun terjadi saat ia menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

Kasus Misbakhun ini telah mengingatkannya kembali setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kembali didesak segera tuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali muncul.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun. 

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.

Misbakhun : Saya Bukan Korban Century!


Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Golkar ini seakan kembali ke masa lampau. Ia harus berurusan dengan penegak hukum terkait kasus Bank Century.

Kasus korupsi Misbakhun yang pernah membuatnya mendekam di penjara. Kasus Misbakhun terjadi saat ia menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

Kasus Misbakhun mengingatkannya kembali setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.


(Sumber: Google)

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun. 

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti hutang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.

Misbakhun Sempat Dituduh Sebagai Dalang Kasus Century


Kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter of Credit (L/C) palsu yang membuat dirinya sempat dikeluarkan di bagian ke anggotaannya sebagai DPR-RI komisi III, dan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD itu ternyata sebuah kesalahan besar para penguasa saat itu

Misbakhun divonis bersalah dan sempat ditangkap dan ditetapkan dipenjara selama 2 tahun pada tahun 2010 karena itulah yang membuatnya di keluarkan dari keanggotaannya di DPR-RI. 

Penguasa yang di jaman era pemerintahan SBY itu menurut Misbakhun sendiri bahwa Ia sangat cocok dituduh karena salah satu vokalis yang kritis di DPR dan dan juga seorang anggota inisiator Hak Angket Kasus Skandal Bank Century.

Misbakhun juga bisa menarik penguasa lingkar dalam, dan juga bisa menarik Wakil Presiden Beodiono untuk di interogasi oleh KPK. Jadi sangat cocok untuk dituduh atas sebuah kasus Century.

"Saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia."  ujar Misbakhun pertama kalinya di penjara.

Berkat perjuangannya bersama Koleganya yang selalu mendukungnya, Misbakhun bisa dibebaskan dari penjara dan dinyatakan oleh MA bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana.

Tentunya masyarakat Indonesia sempat heboh karena tuduhan Misbakhun korupsi ini hanyalah fiktif. hanyalah tuduhan semata karena kondisi anak bangsa yang sedang berada di kondisi kritis di kursi DPR dan cocok jadi sasaran untuk dituduh.

Walaupun sudah dikeluarkan dari keanggotannya di DPR, Misbakhun tetap melanjutkan jiwa politiknya. Hijrahnya Misbakhun dari PKS ke GOLKAR kemudian sekarang masih seorang anggota komisi XI DPR-RI.

Bamsoet : Kita Harus Belajar Dari Kasus Misbakhun


Permohonan pengajuan PK MA Nomor 47 PKPid.Sus/2012 membuat kasus Misbakhun tentang penerbitan letter of credit (L/C) palsu telah selesai. Misbakhun korupsi hanyalah fiktif belaka, ternyata kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukan kasus pidana.

Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.

Menurut Bambang Soesatyo, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Bamsoet juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.

Diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kasus Misbakhun korupsi itu telah ditutup.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Bamsoet : Kasus Misbakhun Sudah Direkayasa Sejak Awal


Bambang Soesatyo selaku anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.

Ternyata Kasus Ini yang Membesarkan Nama Misbakhun

Mukhamad Misbakhun teringat kasus masa lalunya saat di Century, sehingga membuat Ia masuk kedalam penjara terkait tuduhan Misbakhun ...