Mukhamad Misbakhun teringat kasus masa lalunya saat di Century, sehingga membuat Ia masuk kedalam penjara terkait tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century.
Tuduhan Misbakhun korupsi yang pernah membuatnya mendekam di penjara, kasus Misbakhun terjadi saat ia menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.
Kasus Misbakhun ini telah mengingatkannya kembali setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kembali didesak segera tuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali muncul.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.
Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.
Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.
"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.




